Tugas Administrasi Pendidikan Luluk

Sabtu, 25 November 2017

TUGAS 4 - pma 29 2014, pp no 11 2017, pp no 19 2017

1.      PMA No 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah
-          Setiap satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala madrasah yang mana pengangkatan kepala madrasah menggunakan persyaratan dan prosedur untuk menjamin kualitas kepala madrasah.
-          Madrasah adalah pendidikan dormal dalam binaan menteri agama dengan kekhasan Agama Islam mencakup Roudhotul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
-          Guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan , melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik. Sedangkan tenang kependidikan adalah pegawai yang idangkat dan diberi tugas membantu pengelolaan pendidikan.
-          Tugas dan fungsi kepala madrasah meliputi merencanakan, mengelola , memimpin, dan mengendalikan program dan komponen penyelenggaran pendidikan madrasah berdasar standar nasional pendidikan yang telah diatur dalam pasal dibawahnya. Selain itu kepala madrasah memiliki fungsi perencanaan, pengelolaan, kepemimpinan, dan pengendalian program pada Madrasah.
-          Dalam pasal 5 tertera bahwa kepala madrasah memiliki wewengan yang berkecimpug dengan kurikulum dalam madrasah, menetapkan rencana kerja, menetapka pembagian tugas kepada guru dan tenaga pendidikan, melakukan penilaian dan evaluasi baik yang PNS maupun Non PNS.
-          Kepala madrasah bertanggung jawab atas Tugas nya mulai dari perencanaan hingga evaluasi dalam pencapaian Visi misi dan tujuan madrasah serta pelaksanaan standar naisonal dalam madrasah itu sendiri.
-          Beban mengajar kepala madrasah sedikitnya 6 jam tatap muka dalam satu minggu atau membimbing 40 peserta didik.
-          Dalam pasal 8 terdapat persyaratan persyaratan untuk guru yang diberi tugas tambahan.
-          Kepala madrasah harus memiliki 5 kompetensi diantaranya kepribadian, manajerial, kewurausahaan, supervisi, dan sosial.
-          Pasal selanjutnya mengatur tentang pengankatan dan mas atugas kepala madrasah yang pemilihannya dengan rekruitmen,seleksi dan rapat. Sedangkan masa tugasnya adalah 4 tahun.
-          Pemberhentian tugas kepala madrasah dapat berupa permohonan sendiri, masa penugasan selesai, telah mencapai batas pensiun, dikenakan hukuman, pengangkatan jabatan, berhalangan tetap, meninggal dunia, dll.
2.      PP No 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
-          Pegawai Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat dengan ASN adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pembina kepegawaian dan diberi tugas dalam pemerintahan.
-          Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS meliputi :
a.       JA,
b.      JF, dan
c.       JPT.
-          Pengadaan PNS di instansi pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS . pengadaan ini merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan :
d.      Jabatan administrasi, khusus jabatan pelaksana
e.       Jabatan fungsional keahlian, khusus JF ahli pertama dan ahli muda
f.       Jabatan fungsional keterampilan
-          Setiap PNS atau non PNS yang diangkat menjadi pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-          Pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-          Dalam hal pejabat tinggi yang berasal dari non-PNS tidak memenuhi kenerja sebagaimana yang diinginkan maka yang bersangkutan diberhentikan dari JPT.
-          Pemberhentian JPT diusulkan oleh :
a.       Menteri yang mengoordinasi kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama,
b.      Pejabat lain kepada presiden bagi pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga nonstructural
c.       Pyb kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama
-          Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
-          Guru adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan formal, dasae dan menengah.
-          Guru harus sesuai klasifikasi jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal dalam penugasannya.
-          Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok :
a.       Merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran atau bimbingan
b.      Membimbing dan melatih peserta didik
c.       Melaksanakan tugas tambahan yang sesuai dengan beban kerja guru
-          Beban kerja guru dalam melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
-          Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran diatur dengan Peraturan Menteri.
-          Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Jadi kepala sekolah tidak dibebani untuk menyampaikan materi pembelajaran dikelas.
-          Dalam keadaan tertentu kepala sekolah dapat melakukan tugas pembelajaran dan pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.
-          Tunjangan profesi diberikan kepada guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan. Tugas tambahan ini terdiri atas:
a.       Wakil kepala sekolah
b.      Ketua program keahlian satuan pendidikan
c.       Kepala perpustakaan
d.      Kepala laboratorium, bengkel ataupun unit produksi lain.
e.       Pembimbing khusus yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
-          Guru yang diangkat menjadi pengawas akan diberikan tunjangan profesi pengawas dan tidak diberikan tunjangan profesi.

-          Guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidikan dan mengajar lebih dari satu satuan pendidikan hanya berhak mendapatkan satu tunjangan profesi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Assalamualaikum Template by Ipietoon Cute Blog Design