Tugas Administrasi Pendidikan Luluk

Sabtu, 25 November 2017

TUGAS 5 - KMA No 211 tahun 2011

Dalam KMA Nomor 211 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Pendidikan Agama
Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan. Pengembangan standar nasional pendidikan agama Islam merupakan bagian dari upaya memperdalam standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP.
            Pendidikan agama Islam bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dalam diri peserta didik serta membentuk karakter muslim dan mengembangkan nalar dan sikap moral yang selaras dengan ajaran Islam. Adapun rambu-rambu pendekatan PAI dengan pendekatan terpadu yang meliputi keimanan, pengamalan, pembiaaan, rasional, emosional, fungsional, keteladanan dan keterpaduan materi.
            Standar isi pendidikan agama Islam pada jenjang PAUD/TK ialah membiasakan mendengar kisah para rasul, membaca do’a sebelum memulai segala sesuatu, mampu membiasakan diri untuk beribadah dan melafalkan kalimat thoyyibah dan melafalkan kalimat syahadat. Standar isi pendidikan agama Islam untuk jenjang pendidikan SD meliputi aspek Al-Qur’an, Ibadah, Akhlak dan keimanan.
            Standar isi pendidikan agama Islam pada jenjang SMP meliputi Al-Qur’an Hadits, Keimanan, Akhlak, Fiqih/Ibadah dan Tarikh/Sejarah. Dari kelima standar tersebut diorganisasikan dalam persentase Al-Qur’an Hadits 30%, Keimanan 20%, Akhlak 30%, Fiqih/Ibadah 10% dan Tarikh/Sejarah 10%. Pengembangan standar isi pendidikan agama Islam untuk jenjang SMA/SMK meliputi sebagaimana standar isi pada jenjang SMP.
            Mengenai standar kompetensi lulusan dalam pendidikan agama Islam, setiap jenjang memiliki standar masing-masing. Untuk standar kompetensi lulusan mata pelajaran pendidikan agama Islam jenjang SD meliputi kemampuan melafalkan, menghafal dan menyalin surat pendek dalam Al-Qur’an, mengetahui aspek rukun iman, asma’ul husna dan menampilkan perilaku terpuji menghindari perilaku tercela dalam kehidupan sehari-hari serta menunjukkan kebiasaan dalam tatacara beribadah.
            Standar kompetensi lulusan mata pelajaran pendidikan agama Islam jenjang SMP meliputi mampu membaca fasih serta memahami bacaan tajwid dalam A-Qur’an dan mampu menghafal melafalkan hadits serta berperilaku yang baik dan berbakti kepada orang tua, menghindari akhlak tercela, mampu memahami ketentuan ibadah seperti bersuci, shalat, puasa, zakat, haji serta tatacara penyembelihan hewan qurban, memahami sejarah kebudayaan Islam mulai dari periode Makkah sampai Nusantara.
            Standar kompetensi lulusan mata pelajaran pendidikan agama Islam jenjang SMA/SMK hampir sama dengan SMP. Hanya saja ada tambahan penekanan seperti, mampu memahami makna kerukunan dan kesetaraan, demokrasi, tolong menolong, meningkatkan keimanan dan meyakini rukun iman serta hikmah didalamnya, memahami hukum Islam, waqaf, warisan serta memahami hikmah sejarah peradaban Islam dari periode Makkah sampai ke Nusantara.
            Adapun pedoman pengembangan standar proses pendidikan agama Islam berfungsi untuk memberi gambaran standar minimal pelaksanaan proses pembelajaran PAI di sekolah. Pengembangan standar proses pembelajaran PAI meliputi, penyusunan silabus, RPP, penentuan jumlah max peserta didik tiap kelas (SD : 32, SMP : 36, SMA : 36, SMK : 36), beban kerja GPAI minimal 24 jam dalam satu minggu sedangkan yang sudah memiliki sertifikat guru profesional menjadi 37,5 jam kegiatan pembelajaran inti dari GPAI ke peserta didik harus meliputi proses eskplorasi, elaborasi dan konfirmasi, sepervisi bertugas mengawasi proses kegiatanKBMGPAI.
            Pedoman pengembangan standar pendidik dan kependidikan agama Islam, untuk pengawas meliputi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, sosial, spiritual dan leadership. Sedangkan kompetensi guru PAI meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, profesional, spiritual, leadership.
            Pedoman pengembangan standar pengelolaan pendidikan agama Islam di sekolah adalah pengembangan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan PAI pada tingkat satuan pendidikan, kab/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Adapun tata kelola pendidikan agama Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam memiliki fungsi dalam tugas pokok, yaitu perencanaan (pengangkatan dan pembinaan guru PAI, merencanakan APBD/APBN untuk PAI, merencanakan program beasiswa GPAI dan PPAI), pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan (peningkatan kinerja aparat) dan penilaian.
            Adapun wewenang dan tanggung jawab pejabat struktural pusat dan daerah adalah :
1.      Mengangkat dan membina GPAI dan PPAI sesuai aturan yang berlaku
2.      Menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi guru dan pengawas PAI
3.      Menetapkan standar penialian GPAI dan PPAI
4.      Menetapkan standar penialian KTI guru
5.      Mengembangkan kerja sama untuk pengembangan PAI
6.      Memonitori perkembangan penyelenggaraan PAI
            Selain itu, pejabat  struktural pusat dan daerah mempunyai tugas pembinaan edukatif dan administratif. Pembinaan edukatif terkait dengan peningkatan kompetensi GPAI dan PPAI serta pengembangan metodologi pembelajaran PAI. Sedangkan pembinaan edukatif terkait penyusunan program mingguan, bulanan, tahunan, pengembangan silabus dan RPP, penyusunan laporan hasil belajar siswa dan peningkatan kompetensi GPAI dan PPAI dalam menjalin hubungan harmonis dengan berbagai pihak.
            Dalam hal pembiayaan,  pejabat  struktural pusat dan daerah perlu memprogram anggaran secara transparan dan akuntabel yang meliputi anggaran investasi, anggaran operasional, anggaran personal. Dalam hal pengawasan, pengawas fungsional PAI mencangkup pengawasan terhadap pengangkatan, pengadaan dan pembinaan GPAI dan PPAI, pengawasan kinerja guru dan pengawasan kegiatan pelaksanaan intra dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Sedangkan penilaian terhadap pengelolaan pendidikan agama Islam di sekolah meliputi tiga aspek, yaitu penilaian terhadap aspek SDM, penilaian terhadap aspek edukatif dan penilaian terhadap aspek administratif.
            Adapun komponen pembiayaan PAI disekolah meliputi investasi (fasilitas), operasional (peserta didik, pendidik, pengawas PAI, kurikulum PAI) dan personal (beasiswa dan buku tunjangan PAI). Untuk sumber pembiayaan kegiatan PAI disekolah alokasinya melalui APBN/BOS, APBD Kab/Kota, BOP dan BOSDA, Pemerintah Provinsi/Kanwil Kemenag dan Pemerintah Pusat/Direktorat PAIS dan dana masyarakat.

            Dalam hal sarana dan prasarana, untuk PAI minimal mencangkup ruang lingkup sarana dan prasarana ibadah, sarana dan prasarana Lab.PAI, sarana dan prasarana Perpustakaan PAI. Semua sarana dan prasarana yang berhubungan dengan PAI dikelolaoleh GPAI dan PPAI. Semua sarana dan prasarana tersebut harus dimiliki setiap jenjang satuan pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Assalamualaikum Template by Ipietoon Cute Blog Design