Perbandingan PP No 74 Tahun 2008dan PP No 19 Tahun 2017 Terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait aturan guru,
kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Berikut merupakan point-point penting yang
terdapat dalam PP no. 19 th 2017 tentang perubahan PP no. 74 tahun 2008 tentang
guru :-Terkait beban guru yang meliputi perencanaan pembelajaran,
pembimbingan, penilaian, membimbing dan melatih peserta didik, melaksanakan
tugas tambahan. Dengan paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling
banyak 40 jam dalam satu minggu. -Terkait beban kerja dan tugas pokok kepala sekolah sepenuhnya untuk
melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada
guru dan tenaga kependidikan. Dalam
keadaan tertentu kepala sekolah juga dapat ikut andil dalam pembelajaran. Dan
untuk Beban kerja pengawas paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka dalam
seminggu. -Terkait tunjangan profesi , yang mana tunjangan profesi ini
diberikan pada Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan,
atau guru yang mendapat tugas tambahan. -Terkait dihapuskannya tunjangan profesi pengawas sekolah. Dalam hal
guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan
profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan tunjangan profesi . A.Peraturan tentang beban kerja guru PP No. 74 Tahun 2008 pasal 521.Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok a.Merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran b.Membimbing dan melatih peserta didik c.Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan beban kerja guru 2.Beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan maksimal 40
jam tatap muka dalam satu minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan. 3.Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling
banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu dan dalam melaksanakan pembelajaran
paling sedikit 6 jam tatap muka dalam satu minggu pada satuan pendidikan tempat
tugasnya sebagai guru tetap. PP No. 19 Tahun 2017 pasal 521.Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok : a.Merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran atau bimbingan b.Membimbing dan melatih peserta didik c.Melaksanakan tugas tambahan yang sesuai dengan beban kerja guru 2.Beban kerja guru dalam melaksanakan pembelajaran paling sedikit
memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu
minggu. 3.Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran diatur dengan Peraturan Menteri. B.Beban kerja, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah PP No. 74 Tahun 20081.Beban kepala sekolah yang memperoleh tunjangan profesi adalah 6 jam
tatap muka dalam satu minggu dan membimbing 40 peserta didik bagi kepala
sekolah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling. Jadi menurut PP No 74
Tahun 2008 ini seorang kepala sekolah setidaknya membimbing peerta didik dalam
melakukan pembelajaran dikelas selama 6 jam tatap muka per minggu. PP No. 19 tahun 2017 pasal 541.Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas
managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga
kependidikan. Jadi kepala sekolah tidak dibebani untuk menyampaikan materi
pembelajaran dikelas. 2.Dalam keadaan tertentu kepala sekolah dapat melakukan tugas
pembelajaran dan pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan
pendidikan . C.Tunjangan profesi PP No. 74 Tahun 20081.Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.Memiliki sertifikat pendidik yang diberi satu nomer registrasi guru
oleh Departemen. b.Memenuhi beban kerja guru c.Mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidikan yang
dimilikinya. d.Terdaftar sebagai guru tetap dan usia maksimal 60 tahun. 2.Seorang guru hanya berhak mendapatkan satu tunjangan pendidikan
terlepas dari banyaknya sertifikat yang dimiliki dan banyaknya satuan
pendidikan yang memanfaatkan jasanya. 3.Guru yang diangkat sebagai pengawas diberi tunjangan profesi
apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang : a.Berpengalaman menjadi guru minimal 8 tahun atau sebagai kepala
sekolah 4 tahun. b.Memenuhi persyaratan akademik c.Memiliki sertifikat pendidik d.Melakukan tugas pembimbingan dan pelatian profesionalitas guru dan
tugas pengawasan. PP No 19 Tahun 2017 pasal 151.Tunjangan profesi diberikan kepada guru, guru yang diberi tugas
sebagai kepala sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan. Tugas tambahan
ini terdiri atas: b.Wakil kepala sekolah c.Ketua program keahlian satuan pendidikan d.Kepala perpustakaan e.Kepala laboratorium, bengkel ataupun unit produksi lain. f.Pembimbing khusus yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. 2.Guru yang diangkat menjadi pengawas akan diberikan tunjangan
profesi pengawas dan tidak diberikan tunjangan profesi. 3.Guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidikan dan
mengajar lebih dari satu satuan pendidikan hanya berhak mendapatkan satu
tunjangan profesi. PP Nomer
11 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)1.Pegawai Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat dengan ASN adalah
pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pembina kepegawaian dan diberi tugas
dalam pemerintahan. 2.Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS meliputi : a.JA, b.JF, dan c.JPT. 3.Pengadaan PNS di instansi pemerintah dilakukan berdasarkan pada
penetapan kebutuhan PNS . pengadaan ini merupakan kegiatan untuk mengisi
kebutuhan : a.Jabatan administrasi, khusus jabatan pelaksana b.Jabatan fungsional keahlian, khusus JF ahli pertama dan ahli muda c.Jabatan fungsional keterampilan 4.Setiap PNS atau non PNS yang diangkat menjadi pimpinan tinggi wajib
dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 5.Pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu
sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6.Dalam hal pejabat tinggi yang berasal dari non-PNS tidak memenuhi
kenerja sebagaimana yang diinginkan maka yang bersangkutan diberhentikan dari
JPT. 7.Pemberhentian JPT diusulkan oleh : a.Menteri yang mengoordinasi kepada Presiden bagi PNS yang menduduki
JPT utama, b.Pejabat lain kepada presiden bagi pejabat pimpinan tinggi madya di
lingkungan lembaga nonstructural c.Pyb kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama 8.Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat
diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan. PP
Nomer 14 TAHUN 2005 tentang guru dan dosen1.Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang
pendidikan dasar, menengah dan jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk meningkatkan martabat dan
peran guru sebagai agen pembelajaran. 2.Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang
pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3.Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip : a.Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism, b.Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan dan akhlak mulia. c.Memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya d.Memperoleh penghasilan sesuai dengan prestasi kerja 4.Pemberdayaan profesi guru dan dosen dilakukan secara demokratis,
berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa dank ode
etik profesi.
Munere veritus fierent cu sed, congue altera mea te, ex clita eripuit evertitur duo. Legendos tractatos honestatis ad mel. Legendos tractatos honestatis ad mel.
, click here →
Salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan mengembangkan otonomi Madras...
About
Munere veritus fierent cu sed, congue altera mea te, ex clita eripuit evertitur duo. Legendos tractatos honestatis ad mel. Legendos tractatos honestatis ad mel.
, click here →
0 komentar:
Posting Komentar