Tugas Administrasi Pendidikan Luluk

Sabtu, 25 November 2017

TUGAS 1 - PERBANDINGAN PP

Perbandingan PP No 74 Tahun 2008 dan PP No 19 Tahun 2017
Terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait aturan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Berikut merupakan point-point penting yang terdapat dalam PP no. 19 th 2017 tentang perubahan PP no. 74 tahun 2008 tentang guru :-      Terkait beban guru yang meliputi perencanaan pembelajaran, pembimbingan, penilaian, membimbing dan melatih peserta didik, melaksanakan tugas tambahan. Dengan paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam dalam satu minggu.
-       Terkait beban kerja dan tugas pokok kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.  Dalam keadaan tertentu kepala sekolah juga dapat ikut andil dalam pembelajaran. Dan untuk Beban kerja pengawas paling sedikit 24 jam pembelajaran tatap muka dalam seminggu.
-       Terkait tunjangan profesi , yang mana tunjangan profesi ini diberikan pada Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, atau guru yang mendapat tugas tambahan.
-       Terkait dihapuskannya tunjangan profesi pengawas sekolah. Dalam hal guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan tunjangan profesi .
 A.  Peraturan tentang beban kerja guru
PP No. 74 Tahun 2008 pasal 521.    Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok
a.    Merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran
b.    Membimbing dan melatih peserta didik
c.    Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan beban kerja guru
2.    Beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan.
3.    Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu dan dalam melaksanakan pembelajaran paling sedikit 6 jam tatap muka dalam satu minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
PP No. 19 Tahun 2017 pasal 521.    Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok :
a.    Merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran atau bimbingan
b.    Membimbing dan melatih peserta didik
c.    Melaksanakan tugas tambahan yang sesuai dengan beban kerja guru
2.    Beban kerja guru dalam melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
3.    Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran diatur dengan Peraturan Menteri.
 B.  Beban kerja, tugas pokok dan fungsi kepala sekolah
PP No. 74 Tahun 20081.    Beban kepala sekolah yang memperoleh tunjangan profesi adalah 6 jam tatap muka dalam satu minggu dan membimbing 40 peserta didik bagi kepala sekolah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling. Jadi menurut PP No 74 Tahun 2008 ini seorang kepala sekolah setidaknya membimbing peerta didik dalam melakukan pembelajaran dikelas selama 6 jam tatap muka per minggu.
PP No. 19 tahun 2017 pasal 541.    Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Jadi kepala sekolah tidak dibebani untuk menyampaikan materi pembelajaran dikelas.
2.    Dalam keadaan tertentu kepala sekolah dapat melakukan tugas pembelajaran dan pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan .
 C.  Tunjangan profesi
PP No. 74 Tahun 20081.    Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang  memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Memiliki sertifikat pendidik yang diberi satu nomer registrasi guru oleh Departemen.
b.    Memenuhi beban kerja guru
c.    Mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimilikinya.
d.   Terdaftar sebagai guru tetap dan usia maksimal 60 tahun.
2.    Seorang guru hanya berhak mendapatkan satu tunjangan pendidikan terlepas dari banyaknya sertifikat yang dimiliki dan banyaknya satuan pendidikan yang memanfaatkan jasanya.
3.    Guru yang diangkat sebagai pengawas diberi tunjangan profesi apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang :
a.    Berpengalaman menjadi guru minimal 8 tahun atau sebagai kepala sekolah 4 tahun.
b.    Memenuhi persyaratan akademik
c.    Memiliki sertifikat pendidik
d.   Melakukan tugas pembimbingan dan pelatian profesionalitas guru dan tugas pengawasan.
PP No 19 Tahun 2017 pasal 151.    Tunjangan profesi diberikan kepada guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah dan guru yang mendapat tugas tambahan. Tugas tambahan ini terdiri atas:
b.    Wakil kepala sekolah
c.    Ketua program keahlian satuan pendidikan
d.   Kepala perpustakaan
e.    Kepala laboratorium, bengkel ataupun unit produksi lain.
f.     Pembimbing khusus yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
2.    Guru yang diangkat menjadi pengawas akan diberikan tunjangan profesi pengawas dan tidak diberikan tunjangan profesi.
3.    Guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidikan dan mengajar lebih dari satu satuan pendidikan hanya berhak mendapatkan satu tunjangan profesi.
 PP Nomer 11 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)1.    Pegawai Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat dengan ASN adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pembina kepegawaian dan diberi tugas dalam pemerintahan.
2.    Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS meliputi :
a.    JA,
b.    JF, dan
c.    JPT.
3.    Pengadaan PNS di instansi pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS . pengadaan ini merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan :
a.    Jabatan administrasi, khusus jabatan pelaksana
b.    Jabatan fungsional keahlian, khusus JF ahli pertama dan ahli muda
c.    Jabatan fungsional keterampilan
4.    Setiap PNS atau non PNS yang diangkat menjadi pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.    Pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.    Dalam hal pejabat tinggi yang berasal dari non-PNS tidak memenuhi kenerja sebagaimana yang diinginkan maka yang bersangkutan diberhentikan dari JPT.
7.    Pemberhentian JPT diusulkan oleh :
a.    Menteri yang mengoordinasi kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama,
b.    Pejabat lain kepada presiden bagi pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga nonstructural
c.    Pyb kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama
8.    Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  PP Nomer 14 TAHUN 2005 tentang guru dan dosen1.    Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran.
2.    Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3.    Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealism,
b.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
c.    Memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya
d.   Memperoleh penghasilan sesuai dengan prestasi kerja
4.   
Pemberdayaan profesi guru dan dosen dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa dank ode etik profesi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Assalamualaikum Template by Ipietoon Cute Blog Design