1.
PMA No 29 tahun 2014 tentang Kepala Madrasah
-
Setiap
satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala madrasah yang mana pengangkatan
kepala madrasah menggunakan persyaratan dan prosedur untuk menjamin kualitas
kepala madrasah.
-
Madrasah
adalah pendidikan dormal dalam binaan menteri agama dengan kekhasan Agama Islam
mencakup Roudhotul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
-
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan
, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik. Sedangkan tenang kependidikan
adalah pegawai yang idangkat dan diberi tugas membantu pengelolaan pendidikan.
-
Tugas
dan fungsi kepala madrasah meliputi merencanakan, mengelola , memimpin, dan
mengendalikan program dan komponen penyelenggaran pendidikan madrasah berdasar
standar nasional pendidikan yang telah diatur dalam pasal dibawahnya. Selain
itu kepala madrasah memiliki fungsi perencanaan, pengelolaan, kepemimpinan, dan
pengendalian program pada Madrasah.
-
Dalam
pasal 5 tertera bahwa kepala madrasah memiliki wewengan yang berkecimpug dengan
kurikulum dalam madrasah, menetapkan rencana kerja, menetapka pembagian tugas
kepada guru dan tenaga pendidikan, melakukan penilaian dan evaluasi baik yang
PNS maupun Non PNS.
-
Kepala
madrasah bertanggung jawab atas Tugas nya mulai dari perencanaan hingga
evaluasi dalam pencapaian Visi misi dan tujuan madrasah serta pelaksanaan
standar naisonal dalam madrasah itu sendiri.
-
Beban
mengajar kepala madrasah sedikitnya 6 jam tatap muka dalam satu minggu atau
membimbing 40 peserta didik.
-
Dalam
pasal 8 terdapat persyaratan persyaratan untuk guru yang diberi tugas tambahan.
-
Kepala
madrasah harus memiliki 5 kompetensi diantaranya kepribadian, manajerial,
kewurausahaan, supervisi, dan sosial.
-
Pasal
selanjutnya mengatur tentang pengankatan dan mas atugas kepala madrasah yang
pemilihannya dengan rekruitmen,seleksi dan rapat. Sedangkan masa tugasnya
adalah 4 tahun.
-
Pemberhentian
tugas kepala madrasah dapat berupa permohonan sendiri, masa penugasan selesai,
telah mencapai batas pensiun, dikenakan hukuman, pengangkatan jabatan,
berhalangan tetap, meninggal dunia, dll.
2.
PP No 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
-
Pegawai
Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat dengan ASN adalah pegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Pembina kepegawaian dan diberi tugas dalam
pemerintahan.
-
Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS meliputi :
a.
JA,
b.
JF,
dan
c.
JPT.
-
Pengadaan
PNS di instansi pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS .
pengadaan ini merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan :
d.
Jabatan
administrasi, khusus jabatan pelaksana
e.
Jabatan
fungsional keahlian, khusus JF ahli pertama dan ahli muda
f.
Jabatan
fungsional keterampilan
-
Setiap
PNS atau non PNS yang diangkat menjadi pimpinan tinggi wajib dilantik dan
mengangkat sumpah atau janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
-
Pejabat
pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian
kinerja yang telah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
-
Dalam
hal pejabat tinggi yang berasal dari non-PNS tidak memenuhi kenerja sebagaimana
yang diinginkan maka yang bersangkutan diberhentikan dari JPT.
-
Pemberhentian
JPT diusulkan oleh :
a.
Menteri
yang mengoordinasi kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JPT utama,
b.
Pejabat
lain kepada presiden bagi pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga
nonstructural
c.
Pyb
kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama
-
Jabatan
ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP
No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
-
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan formal, dasae dan menengah.
-
Guru
harus sesuai klasifikasi jenis, jenjang dan satuan pendidikan formal dalam
penugasannya.
-
Beban
kerja guru mencakup kegiatan pokok :
a.
Merencanakan,
melaksanakan, dan menilai pembelajaran atau bimbingan
b.
Membimbing
dan melatih peserta didik
c.
Melaksanakan
tugas tambahan yang sesuai dengan beban kerja guru
-
Beban
kerja guru dalam melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 jam tatap
muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
-
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran diatur dengan
Peraturan Menteri.
-
Beban
kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas managerial,
pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Jadi kepala sekolah tidak dibebani untuk menyampaikan materi pembelajaran
dikelas.
-
Dalam
keadaan tertentu kepala sekolah dapat melakukan tugas pembelajaran dan
pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.
-
Tunjangan
profesi diberikan kepada guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
dan guru yang mendapat tugas tambahan. Tugas tambahan ini terdiri atas:
a.
Wakil
kepala sekolah
b.
Ketua
program keahlian satuan pendidikan
c.
Kepala
perpustakaan
d.
Kepala
laboratorium, bengkel ataupun unit produksi lain.
e.
Pembimbing
khusus yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
-
Guru
yang diangkat menjadi pengawas akan diberikan tunjangan profesi pengawas dan
tidak diberikan tunjangan profesi.
-
Guru
yang memiliki lebih dari satu sertifikat pendidikan dan mengajar lebih dari
satu satuan pendidikan hanya berhak mendapatkan satu tunjangan profesi.
0 komentar:
Posting Komentar