Dalam KMA Nomor 211 Tahun 2011 menjelaskan bahwa Pendidikan Agama
Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan. Pengembangan standar nasional pendidikan agama Islam merupakan bagian dari upaya memperdalam standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP.
Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jenjang pendidikan. Pengembangan standar nasional pendidikan agama Islam merupakan bagian dari upaya memperdalam standar nasional pendidikan yang ditetapkan BSNP.
Pendidikan agama
Islam bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT
dalam diri peserta didik serta membentuk karakter muslim dan mengembangkan
nalar dan sikap moral yang selaras dengan ajaran Islam. Adapun rambu-rambu
pendekatan PAI dengan pendekatan terpadu yang meliputi keimanan, pengamalan,
pembiaaan, rasional, emosional, fungsional, keteladanan dan keterpaduan materi.
Standar isi
pendidikan agama Islam pada jenjang PAUD/TK ialah membiasakan mendengar kisah
para rasul, membaca do’a sebelum memulai segala sesuatu, mampu membiasakan diri
untuk beribadah dan melafalkan kalimat thoyyibah dan melafalkan kalimat
syahadat. Standar isi pendidikan agama Islam untuk jenjang pendidikan SD
meliputi aspek Al-Qur’an, Ibadah, Akhlak dan keimanan.
Standar isi
pendidikan agama Islam pada jenjang SMP meliputi Al-Qur’an Hadits, Keimanan,
Akhlak, Fiqih/Ibadah dan Tarikh/Sejarah. Dari kelima standar tersebut
diorganisasikan dalam persentase Al-Qur’an Hadits 30%, Keimanan 20%, Akhlak
30%, Fiqih/Ibadah 10% dan Tarikh/Sejarah 10%. Pengembangan standar isi
pendidikan agama Islam untuk jenjang SMA/SMK meliputi sebagaimana standar isi
pada jenjang SMP.
Mengenai standar
kompetensi lulusan dalam pendidikan agama Islam, setiap jenjang memiliki
standar masing-masing. Untuk standar kompetensi lulusan mata pelajaran pendidikan
agama Islam jenjang SD meliputi kemampuan melafalkan, menghafal dan menyalin
surat pendek dalam Al-Qur’an, mengetahui aspek rukun iman, asma’ul husna dan
menampilkan perilaku terpuji menghindari perilaku tercela dalam kehidupan
sehari-hari serta menunjukkan kebiasaan dalam tatacara beribadah.
Standar kompetensi
lulusan mata pelajaran pendidikan agama Islam jenjang SMP meliputi mampu
membaca fasih serta memahami bacaan tajwid dalam A-Qur’an dan mampu menghafal
melafalkan hadits serta berperilaku yang baik dan berbakti kepada orang tua,
menghindari akhlak tercela, mampu memahami ketentuan ibadah seperti bersuci,
shalat, puasa, zakat, haji serta tatacara penyembelihan hewan qurban, memahami
sejarah kebudayaan Islam mulai dari periode Makkah sampai Nusantara.
Standar kompetensi
lulusan mata pelajaran pendidikan agama Islam jenjang SMA/SMK hampir sama
dengan SMP. Hanya saja ada tambahan penekanan seperti, mampu memahami makna
kerukunan dan kesetaraan, demokrasi, tolong menolong, meningkatkan keimanan dan
meyakini rukun iman serta hikmah didalamnya, memahami hukum Islam, waqaf,
warisan serta memahami hikmah sejarah peradaban Islam dari periode Makkah
sampai ke Nusantara.
Adapun pedoman
pengembangan standar proses pendidikan agama Islam berfungsi untuk memberi
gambaran standar minimal pelaksanaan proses pembelajaran PAI di sekolah.
Pengembangan standar proses pembelajaran PAI meliputi, penyusunan silabus, RPP,
penentuan jumlah max peserta didik tiap kelas (SD : 32, SMP : 36, SMA : 36, SMK
: 36), beban kerja GPAI minimal 24 jam dalam satu minggu sedangkan yang sudah
memiliki sertifikat guru profesional menjadi 37,5 jam kegiatan pembelajaran
inti dari GPAI ke peserta didik harus meliputi proses eskplorasi, elaborasi dan
konfirmasi, sepervisi bertugas mengawasi proses kegiatanKBMGPAI.
Pedoman
pengembangan standar pendidik dan kependidikan agama Islam, untuk pengawas
meliputi kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik,
evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, sosial, spiritual dan leadership.
Sedangkan kompetensi guru PAI meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, profesional, spiritual, leadership.
Pedoman
pengembangan standar pengelolaan pendidikan agama Islam di sekolah adalah
pengembangan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
kegiatan PAI pada tingkat satuan pendidikan, kab/kota, provinsi, atau nasional
agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Adapun tata
kelola pendidikan agama Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam memiliki
fungsi dalam tugas pokok, yaitu perencanaan (pengangkatan dan pembinaan guru
PAI, merencanakan APBD/APBN untuk PAI, merencanakan program beasiswa GPAI dan
PPAI), pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan (peningkatan kinerja aparat)
dan penilaian.
Adapun wewenang
dan tanggung jawab pejabat struktural pusat dan daerah adalah :
1.
Mengangkat dan membina GPAI dan PPAI sesuai aturan yang berlaku
2.
Menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi guru dan pengawas PAI
3.
Menetapkan standar penialian GPAI dan PPAI
4.
Menetapkan standar penialian KTI guru
5.
Mengembangkan kerja sama untuk pengembangan PAI
6.
Memonitori perkembangan penyelenggaraan PAI
Selain itu, pejabat struktural pusat dan daerah mempunyai tugas
pembinaan edukatif dan administratif. Pembinaan edukatif terkait dengan
peningkatan kompetensi GPAI dan PPAI serta pengembangan metodologi pembelajaran
PAI. Sedangkan pembinaan edukatif terkait penyusunan program mingguan, bulanan,
tahunan, pengembangan silabus dan RPP, penyusunan laporan hasil belajar siswa
dan peningkatan kompetensi GPAI dan PPAI dalam menjalin hubungan harmonis
dengan berbagai pihak.
Dalam hal pembiayaan, pejabat
struktural pusat dan daerah perlu memprogram anggaran secara transparan
dan akuntabel yang meliputi anggaran investasi, anggaran operasional, anggaran
personal. Dalam hal pengawasan, pengawas fungsional PAI mencangkup pengawasan
terhadap pengangkatan, pengadaan dan pembinaan GPAI dan PPAI, pengawasan
kinerja guru dan pengawasan kegiatan pelaksanaan intra dan ekstrakurikuler di
satuan pendidikan. Sedangkan penilaian terhadap pengelolaan pendidikan agama
Islam di sekolah meliputi tiga aspek, yaitu penilaian terhadap aspek SDM,
penilaian terhadap aspek edukatif dan penilaian terhadap aspek administratif.
Adapun komponen pembiayaan PAI disekolah
meliputi investasi (fasilitas), operasional (peserta didik, pendidik, pengawas
PAI, kurikulum PAI) dan personal (beasiswa dan buku tunjangan PAI). Untuk
sumber pembiayaan kegiatan PAI disekolah alokasinya melalui APBN/BOS, APBD
Kab/Kota, BOP dan BOSDA, Pemerintah Provinsi/Kanwil Kemenag dan Pemerintah
Pusat/Direktorat PAIS dan dana masyarakat.
Dalam hal sarana dan prasarana,
untuk PAI minimal mencangkup ruang lingkup sarana dan prasarana ibadah, sarana
dan prasarana Lab.PAI, sarana dan prasarana Perpustakaan PAI. Semua sarana dan
prasarana yang berhubungan dengan PAI dikelolaoleh GPAI dan PPAI. Semua sarana
dan prasarana tersebut harus dimiliki setiap jenjang satuan pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar