Tugas Administrasi Pendidikan Luluk

Jumat, 08 Desember 2017

Text 6 - Tayammum (bersuci dengan debu atau tanah)

Tayammum diperbolehkan sebagai pengganti wudhu atau mandi besar, baik saat di perjalanan atau dirumah. Tayammum dilaksanakan dalam keadaan tidak tersedianya air atau jika seseorang luka atau sakit dan takut jika air akan memperparah sakitnya atau memperlambat penyembuhan. Untuk menentukan hal tersebut didasarkan pda pengalaman seseorang atau saran dari dokter yang terpercaya. Tayammum juga diperbolehkan jika air atau udara sangat dingin, jika menggunakan air akan merugikan dirinya, dengan syarat dia tidak mampu menghangatkan air tersebut. Hal tersebut diperbolehkan untuk melakukan Tayammum dengan debu yang suci atau apapun yang bersal dari bumi seperti pasir, batu, tanah dan kerikil.  Tatacara Tayammum  Niat dalam hati melakukan Tayammum untuk menyucikan diri dari segala hadas besar dan kecil. Kemudian mengucapkan Bismillah (Dengan menyebut nama Allah) , kepakkan debu dengan telapak tangan kemudian usapkan pada wajah dan kedua tangan termasuk pergelangan tangan.  Faktor-Faktor yang Membatalkan Tayammum Segala sesuatu yang membatalkan wudhu juga membtalkan tayammum, karena tayammum sebgai pengganti wudhu. Juga, adanya air juga membtalkan tayammum , bagi mereka yang melakukan karena tidak adanya air. Adapun untuk mereka yang tidak dapat melakukannya karena alasan syar’I, bila alasannya tidak ada lagi dan seseorang mampu menggunakan air maka Tayammum menjadi tidak sah. Meskipun, jika seseorang shalat dengan Tayammum kemudian mendapatkan atau menemukan air dan dapat digunakan, dia tidak diwajibkan untuk mengulangi salat, meski telah selesai waktunya. HAIDH (MENSTRUASI) Ketika seorang wanita mengalami keluarnya darah menstruasi, dia harus mempertimbangkan dirinya menstruasi. Ketika menstruasinya telah berhenti dia harus mempertimbangkan dirinya bersih. Jika warna darahnya kekuningan atau jika warnanya kecoklatan antara kuning dan hitam dan muncul selama menstruasi atau dilanjutkan hingga belum suci, perlakuannya sama dengan darah menstruasi. Meskipun, munculmya setelah darah menstruasi selesai, kemudian hal tersebut tidak harus dipastikan sebagai menstruasi. Mesntruasi biasanya berakhir 6 atau 7 harisetiap bulan dengan beberapa variasi.  NIFAAS(PENDARAHAN PASCA MELAHIRKAN) Nifaas adalah pendarahan yang dialami wanita setelah melahirkan. Pendarahan ini biasanya dimulai selama wanita usia produktif atau setelah melahirkan anak. Tidak ada batasan minimal pendarahan maksimal batasnya 40 hari. Kebanyakan aturan tentang nifaas sama seperti aturan pada menstruasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Assalamualaikum Template by Ipietoon Cute Blog Design